Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Investigator KPPU.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026, Majelis Komisi menghadirkan Kepala Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akbar Hanif Dawam, untuk memberikan keterangan terkait dua surat hasil uji yang menggunakan kop surat BRIN.
Berdasarkan keterangannya di hadapan Majelis Komisi, saksi menyatakan bahwa BRIN tidak pernah menerbitkan dua surat hasil uji tersebut. Saksi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengujian sebagaimana tercantum dalam dokumen dimaksud bukan merupakan kewenangan BRIN.
Keterangan tersebut didalami melalui pemeriksaan oleh Investigator maupun para Terlapor yang secara bergantian mengajukan pertanyaan terkait keberadaan dan asal-usul kedua dokumen tersebut.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi untuk menilai fakta, alat bukti, dan dokumen yang diajukan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan.
Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Terlapor I.
Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)











