Hukum  

KPPU Periksa Distributor Eksklusif dalam Sidang Perkara Distribusi dan Penjualan AC AUX

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, (*)

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, mengagendakan pemeriksaan Terlapor III, PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS), untuk mendalami hubungan bisnis dalam distribusi produk AC merek AUX di pasar Indonesia.

Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam persidangan tersebut, PT TCHS menghadirkan Tiffani Lidya Anggraini sebagai perwakilan perusahaan dan didampingi oleh Komisaris PT TCHS, Oey Irwan Gunawan.

Terlapor III menyampaikan keterangan mengenai proses pendirian perusahaan hingga penunjukannya sebagai distributor eksklusif produk AC merek AUX di Indonesia.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang, PT TCHS didirikan pada 21 November 2023 dengan fokus usaha di sektor Heating, Ventilation, and Air Conditioning (HVAC).

Pada periode awal operasional, yakni November hingga Desember 2023, perusahaan belum melakukan aktivitas penjualan karena belum menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

PT TCHS menjelaskan bahwa proses yang mengarah pada penunjukan sebagai distributor AUX bermula dari pertemuan antara Ningbo AUX Electric Co., Ltd. (Terlapor I) dengan salah satu pemegang saham PT TCHS pada pertengahan 2023. Dalam pertemuan tersebut, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menawarkan peluang distribusi produk AUX di Indonesia.

Selanjutnya, melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan mitra bisnis dan sales manager, PT TCHS memperoleh penawaran untuk memasarkan produk AUX di Indonesia, khususnya pada segmen Commercial Air Conditioner (CAC).

Dalam keterangannya, PT TCHS juga menyampaikan bahwa perusahaan ditunjuk sebagai distributor tunggal (exclusive distributor) produk AUX di Indonesia berdasarkan perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Penunjukan tersebut, menurut Terlapor III, secara khusus mencakup pemasaran produk AUX pada segmen Commercial Air Conditioner (CAC).

Keterangan PT TCHS menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Majelis Komisi untuk mendalami hubungan bisnis antara prinsipal AUX dan para pihak yang terlibat dalam distribusi produk AC merek AUX di Indonesia.

Informasi mengenai jadwal persidangan KPPU dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *