Hukum  

Menko Yusril Ajak Konsolidasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan PAS

Foto : Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui transformasi digital di berbagai layanan kekayaan intelektual (KI). Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara.

Dalam kegiatan Konsolidasi Kementerian Koordinator Kumham (hukum dan Ham) Imipas, Yusril menyampaikan pentingnya konsolidasi ulang untuk mengingatkan kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pengabdian dengan penuh integritas. Menurutnya, kementerian perlu memperkuat sistem internal agar tidak terjadi penyelewengan dan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut, sebab itulah sebagai komitmen yang telah digariskan Presiden Prabowo Subianto tentang hukum dan reformasi birokrasi, kami melaksanakan konsolidasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban kami untuk memberikan pelayanan public dan menciptakan system yang baik. Di balik sistem yang baik itu juga ada harus ada orang yang bekerja dengan integritas secara lurus dan benar kepada masyarakat,” ujar Yusril pada 8 Juni 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa DJKI telah melakukan berbagai transformasi digital untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“DJKI telah mengembangkan berbagai layanan berbasis digital seperti Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), POP Merek, e-Filing, dan layanan elektronik lainnya. Digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus memperkuat integritas pelayanan publik,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga mengurangi potensi penyimpangan karena seluruh proses dapat dipantau secara elektronik dan terdokumentasi dengan baik. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan KI dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Transformasi digital yang dilakukan DJKI juga berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Berdasarkan data DJKI, jumlah permohonan kekayaan intelektual meningkat dari 74.893 permohonan pada 2015 menjadi 339.304 permohonan pada 2024. Secara kumulatif, terdapat 1.739.573 permohonan KI sepanjang periode 2015–2024 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 18,5 persen per tahun. Dengan demikian, jumlah permohonan KI nasional telah tumbuh sekitar 353 persen dalam satu dekade terakhir.

Hermansyah menambahkan bahwa peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya, merek, invensi, dan berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya.

DJKI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan KI yang mudah diakses, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi serta memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Dengan melindungi kekayaan intelektual sejak dini melalui layanan resmi DJKI, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas karya dan inovasinya, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan daya saing Indonesia di tingkat global. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *