Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada Senin, (8/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Terlapor mengakui adanya keterlambatan penyampaian notifikasi kepada KPPU dan menerima seluruh uraian yang tercantum dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), sehingga Majelis Komisi memutuskan perkara dapat dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis Komisi bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan tanggapan Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti pendukung yang diajukan oleh Terlapor.
Dalam tanggapannya, Terlapor mengakui bahwa notifikasi akuisisi disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan. Terlapor menyatakan memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, namun kurangnya kehati-hatian dalam proses persiapan dokumen menyebabkan notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Tanggal tersebut melampaui batas waktu penyampaian notifikasi yang berakhir pada 30 Juli 2024.
Meski demikian, Terlapor menjelaskan bahwa dokumen notifikasi telah mulai disampaikan kepada KPPU pada 30 Juli 2024. Menurut Terlapor, keterlambatan terjadi karena masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun niat buruk untuk menghindari kewajiban pelaporan.
Terlapor juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan pengalaman pertama yang dihadapi terkait kewajiban notifikasi transaksi akuisisi. Selama proses klarifikasi, penyelidikan, hingga pemeriksaan, Terlapor mengaku selalu bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan kepada KPPU.
Berdasarkan pengakuan dan penerimaan penuh terhadap LDP tersebut, Terlapor memohon agar perkara diperiksa melalui prosedur Pemeriksaan Cepat serta meminta pertimbangan pengenaan denda pada tingkat minimal.
Setelah mendengarkan tanggapan Terlapor dan memeriksa dokumen yang diajukan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan Terlapor akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Perkembangan dan jadwal persidangan perkara ini selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)











