Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan lanjutan dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Sidang Majelis Komisi digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Terlapor.
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi kriteria tertentu.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Anggota Majelis Komisi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam persidangan, PT Evans Indonesia menghadirkan Tsalastia Ghasanni Tohari, Legal Staff PT Evans Indonesia, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait proses penyampaian notifikasi atas pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa kepada KPPU.
Majelis Komisi mendalami keterangan saksi mengenai tahapan administratif yang telah dilakukan serta kronologi penyampaian dokumen notifikasi transaksi tersebut. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Komisi dalam menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.
Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara dan memperoleh informasi jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU. (*)











