KPK Tahan 4 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang, Ada Dugaan Jual Beli Jabatan

Foto : Plt Direktur Penindakan dan Penyidikan Achmad Taufik Husein dan Juru Bicara Budi Prasetyo saat Konferensi Pers perkara OTT Bupati Pemalang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta. (Foto tangkap layar siaran langsung media sosial (X) KPK RI), Kamis (30/7/2026).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang terkait operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Penahanan tersebut diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Budi merinci, empat orang yang ditahan tersebut berinisial AWI, GHA, LBS, dan DIS.

AWI diketahui menjabat sebagai Bupati Pemalang. Sementara GHA dan LBS disebut sebagai pihak swasta. Satu orang lainnya, DIS, merupakan staf administrasi KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata Budi.

Menurut Budi, DIS berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atau PNYD dari Polri.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7). Anom mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Budi pada Rabu (29/7/2026).

Budi menjelaskan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim KPK diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek. Selain itu, OTT ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi jual-beli jabatan.

“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” kata Budi.

Pada kesempatan itu, Budi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *