Cakrawalaasia.news, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, menetapkan dan menahan 8 orang sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dalam peristiwa tangkap tangan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (sebelumnya Kementerian Hukum & HAM) periode tahun 2022–2026.
Korupsi di sektor imigrasi ini sangat mencederai cita-cita bangsa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan kerja sama internasional.
Praktik pemerasan dengan mempersulit pengajuan izin tinggal WNA akan membawa efek domino yang buruk untuk tumbuhnya perekonomian di Indonesia.
KPK mendorong kementerian dan lembaga di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan untuk memperbaiki tata kelola layanan.
Sistem perizinan perlu dibangun secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, sehingga mampu mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, serta mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini.











