Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Banyak hasil riset dan inovasi memiliki potensi besar untuk dikembangkan, masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan hukum melalui paten. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melindungi invensi sejak dini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Edukasi Kekayaan Intelektual Paten Tingkat Dasar Batch-2 pada Senin, 25 Mei 2026 di Gedung DJKI.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DJKI dalam memperluas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
“Edukasi paten tingkat dasar menjadi salah satu upaya DJKI untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi hasil riset dan inovasi. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman praktis mulai dari pengenalan sistem paten, prosedur pengajuan permohonan, hingga teknik penelusuran paten agar masyarakat semakin siap mengajukan perlindungan atas invensinya,” ujar Aulia.
Aulia juga menjelaskan bahwa paten bukan hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong penguasaan teknologi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, semakin banyak invensi yang terlindungi, maka peluang pemanfaatan hasil riset untuk pengembangan industri dan peningkatan daya saing nasional juga akan semakin besar.
“Paten bukan hanya bentuk perlindungan hukum bagi inventor, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong penguasaan teknologi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan paten sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berkembang dan memiliki daya saing,” kata Aulia.
Sepanjang kegiatan, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga diajak memahami bagaimana sebuah invensi dapat memiliki nilai tambah ketika terlindungi melalui paten. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai persoalan, mulai dari syarat kebaruan invensi, proses pendaftaran, hingga strategi penelusuran paten sebelum pengajuan permohonan dilakukan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup pengenalan paten dan sistem perlindungannya di Indonesia, prosedur dan tata cara pendaftaran paten, teknik pengklasifikasian invensi, hingga teknik penelusuran paten. Seluruh materi diberikan langsung oleh narasumber dari DJKI guna membantu peserta memahami proses perlindungan invensi secara lebih komprehensif.
Melalui Edukasi Kekayaan Intelektual Paten Tingkat Dasar Batch-2 yang diikuti akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga pelaku usaha dari berbagai daerah, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi hasil inovasi sejak dini.
Penguatan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mendukung terciptanya ekosistem riset dan inovasi nasional yang lebih kuat, kompetitif, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. (*)











