Dedi dan Dani Jadi “Pengedar Sabu” di Labura di Tangkap Polisi

Cakrawalaasia.news, LABURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (19/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, petugas berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat lebih kurang 50 gram bruto.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MHD HH alias Dani (45), warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, dan Dd alias Dedi (43), warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura.

Penangkapan dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal setelah menerima informasi adanya dua pria yang membawa sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kampung Pajak menggunakan sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Dani, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 48,96 gram bruto dan 1,65 gram bruto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI, dua unit handphone, plastik asoi warna orange, tisu dan jaket hitam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Salim, warga Tanjung Balai yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Dediansyah di rumahnya di Desa Terang Bulan sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/I.G Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *