Dalam Waktu Sehari, Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Terduga Pelaku Pembunuhan

Foto : Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16), (sumber/dok : Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial HD (49) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YA (22) dan EP (16). Keduanya diamankan pada Selasa (29/9/2026), atau sehari setelah peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Celurit dan Pelepah Sawit Jadi Alat Kekerasan

Peristiwa terjadi Senin (28/9/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, korban HD warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku.

Polisi menduga YA melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak lima kali ke arah korban. Sementara EP yang masih 16 tahun diduga turut melakukan kekerasan dengan pelepah kelapa sawit. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.

Setelah menerima informasi, jajaran Polsek Kualuh Leidong langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Atas perintah Kapolsek AKP Mangatas Samosir, S.H., tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bergerak melakukan pencarian.

Hasilnya, YA diamankan di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat diduga hendak melarikan diri. Sementara EP diamankan dengan bantuan masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kualuh Hilir. Dari pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan.

Barang Bukti Diamankan

  • Satu buah celurit
  • Pakaian yang dikenakan terduga pelaku
  • Pelepah sawit
  • Dua unit sepeda motor
  • Dua unit telepon seluler
  • Satu unit jam tangan dalam kondisi rusak
  • Uang tunai Rp898.000

Polisi Tegaskan Proses Profesional

Kedua terduga kini menjalani penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

“Kami proses perkara ini secara profesional dan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan tindak kejahatan di wilayah kami. Kepada masyarakat, jangan lakukan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Tags: #PolsekKualuhLeidong #PembunuhanLabura #TanjungMangedar #PolresLabuhanbatu #KualuhHilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *