LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Penanganan dua perempuan yang diamankan bersama seorang pria dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di wilayah Polsek Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada 15 September 2026 lalu, masih menjadi pertanyaan.
Pasalnya, hingga Kamis (1/10/2026) pukul 20.20 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto belum memberikan jawaban rinci atas konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi CAKRAWALAASIA.NEWS pada Rabu (30/9/2026) pukul 09.07 WIB melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melalui KBO Satres Narkoba Iptu R. Manik telah memberikan klarifikasi pada Senin (28/9/2026) terkait isu tersebut. Ia membantah adanya praktik tangkap lepas dan menyatakan kedua perempuan berinisial KH (23) dan YS (35) telah menjalani asesmen di BNNK Labuhanbatu Utara dan ditempatkan di Panti Rehabilitasi Riski Putra Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.
8 Poin Konfirmasi Belum Dijawab
Untuk memastikan mekanisme penanganan tersebut agar pemberitaan berimbang, redaksi kemudian melayangkan 8 poin konfirmasi resmi kepada Kasat Narkoba.
Adapun poin konfirmasi yang dikirimkan redaksi meliputi dasar hukum asesmen dan rehabilitasi, waktu dan pihak yang terlibat dalam gelar perkara, keterkaitan barang bukti yang diakui milik DA alias Doli Anwar (29), rekomendasi hasil asesmen BNNK Labura, waktu dan durasi rehabilitasi di Panti Riski Putra, serta status hukum DA.
Hingga berita ini diterbitkan, ke-8 poin pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban dari AKP Hardiyanto. Redaksi memberikan tenggat waktu jawaban hingga Rabu (30/9/2026) pukul 18.00 WIB.
Berawal dari Pengungkapan Polsek Bilah Hilir
Terpisah, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, S.H. sebelumnya mengirimkan data giat Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir pada Rabu (30/9/2026).
Dalam data tersebut disebutkan, pengamanan tiga orang terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranus Purba, S.H. bersama personel. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DA (29), KH (23), dan YS (35) yang saat itu berada di dalam kamar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center Polri Presisi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB yang melaporkan bahwa seorang pria berinisial DA diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Negeri Lama.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, alat hisap atau bong, uang tunai Rp275.000, dan satu unit handphone Android.
Berdasarkan interogasi awal, DA mengakui barang diduga sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Z warga Negeri Lama. Polisi kemudian melakukan pengembangan namun Z belum ditemukan. Selanjutnya ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan perkara dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi terpisah terkait kelanjutan penanganan dua perempuan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengarahkan untuk konfirmasi ke Humas Polres Labuhanbatu.
“Utk selanjutnya silahkan Pak konfirmasi ke Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Trmks,” jawabnya via pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026) pukul 11.26 WIB.
Hingga berita ini tayang, CAKRAWALAASIA.NEWS masih membuka ruang hak jawab bagi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan rinci agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
Tim Redaksi – CAKRAWALAASIA.NEWS | Konfirmasi resmi dilayangkan 30 September 2026, berita diterbitkan 1 Oktober 2026 pukul 20.20 WIB.











