Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta.
Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya cipta pada dasarnya telah memperoleh pelindungan secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun demikian, pencatatan tetap menjadi aspek penting sebagai bukti kepemilikan yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kesadaran masyarakat untuk melindungi karya sudah mulai tumbuh. Memang hak cipta itu otomatis terlindungi, tetapi pencatatan menjadi penting karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan. Pendokumentasian karya juga sangat penting sehingga negara memberikan fasilitas pencatatan ini,” ujar Agung saat diwawancarai di NusantaraTV pada 6 Maret 2026.
Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahwa hak cipta memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan ekonomi kreatif.
Untuk mempermudah layanan tersebut, DJKI juga menyediakan fasilitas Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sehingga proses pencatatan dapat dilakukan secara cepat dengan sistem pembayaran daring.
Selain itu, DJKI juga terus mengembangkan sistem digital untuk memperkuat tata kelola data hak cipta nasional, salah satunya melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) versi terbaru.
Sistem ini dihimpun dari berbagai sumber data, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), guna memperkuat basis data karya musik nasional.
“Untuk lagu dan musik saja saat ini telah tercatat sekitar 24 ribu karya, sementara secara keseluruhan jumlah karya cipta yang tercatat di sistem kami mencapai lebih dari 300 ribuan. Basis data ini penting untuk mendukung tata kelola royalti dan pelindungan hak pencipta,” jelas Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan, para kreator dapat menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan kepemilikan karya dalam proses hukum. Oleh karena itu, DJKI mendorong masyarakat untuk melakukan pencatatan sejak awal sebagai langkah preventif dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, menyampaikan bahwa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kreatif, Jakarta memiliki potensi karya yang sangat besar.
Namun demikian, jumlah karya yang dicatatkan masih belum sepenuhnya sebanding dengan potensi kreativitas yang ada di masyarakat.
“Jakarta sebagai sentral memiliki peningkatan kreativitas yang luar biasa. Tren layanan hak cipta juga terus meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan potensi karya yang sebenarnya ada, jumlah pencatatannya masih relatif rendah,” ujar Baroto pada kesempatan yang sama.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk melalui koordinasi dengan pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik seperti hotel, tempat karaoke, restoran, hingga penyelenggara acara.
Pelaku usaha tersebut diwajibkan melaporkan penggunaan lagu atau musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang digunakan.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga aktif melakukan kampanye kepada masyarakat agar tidak hanya berkreasi tetapi juga mencatatkan karya yang dihasilkan. Menurut Baroto, saat ini proses pencatatan hak cipta telah semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan DJKI.
Ke depan, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan teknologi, termasuk kemunculan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta memperkuat ketentuan mengenai lisensi dan penegakan hukum hak cipta.
Melalui berbagai upaya tersebut, DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat sehingga para kreator tidak hanya bebas berkarya, tetapi juga memperoleh pengakuan hukum dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Pelajari lebih lanjut mengenai hak cipta di dgip.go.id. (**)











