Nekat Mau Edarkan 3 Kg Kokain, Dua Nelayan di Tangkap Polisi

Foto : Duan nelayan yang dijadikan tersangka beserta barang bukti 3 kg kokain, (sumber : Humas Polres Tanjung Balai).

Cakrawalaasia.news, TANJUNG BALAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis kokain dalam jumlah besar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (6/1), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti kokain seberat kurang lebih 3 kilogram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua tersangka yang diamankan berinisial TH (33) dan IL (50), yang keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh nelayan.

Penangkapan bermula saat tim operasional melakukan penggerebekan di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi meringkus tersangka TH.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi tiga bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi kokain dengan total berat bruto sekitar 2.988 gram atau hampir 3 kilogram,” ujar AKBP Welman Feri

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi cepat di lapangan. Tersangka TH mengatakan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya berinisial IL. Hanya berselang 15 menit, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menciduk IL di kediamannya di Jalan Selat Tanjung Medan. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjung Balai tanpa pandang bulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Kapolres. (**)

Penulis: Humas Polres Tanjung Balai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *