Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Warga Bilah Hilir, Satu Pelaku Ditangkap

Foto : pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangan terduga pelaku, penyidik turut mengamankan satu unit kipas angin merek Yundai yang diduga merupakan barang milik korban, (dok. Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.



Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangan terduga pelaku, penyidik turut mengamankan satu unit kipas angin merek Yundai yang diduga merupakan barang milik korban.

Pulang Rumah, Pintu Rusak dan Kipas Hilang

Kasus tersebut bermula ketika korban, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Pendidikan, pulang ke rumah pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban mendapati handle pintu depan rumah dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah. Saat itulah diketahui satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Bersama sejumlah warga, korban sempat melakukan pencarian terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir untuk mendapatkan penanganan hukum.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Tangkap AN

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AN. Pada Senin (14/9/2026), petugas mengetahui keberadaan pria tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah mengambil kipas angin milik korban dari dalam rumah. Polisi kemudian membawa AN beserta barang bukti ke Mapolsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Polres Labuhanbatu Komitmen Tindak Lanjuti Laporan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Bilah Hilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga perkara tersebut berhasil diungkap.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Bilah Hilir. Penyidik akan melengkapi administrasi perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan hukum selanjutnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Penulis: IG Harahap/Humas Polres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *