JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha digital memastikan inovasi dan pertumbuhan bisnis berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Pesan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha bagi pegawai Grab Indonesia di Gedung South Quarter, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Inovasi Harus Sejalan dengan Kepatuhan
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perkembangan ekonomi digital membuka peluang besar bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM, dan masyarakat. Namun, dinamika pasar digital juga menuntut pelaku usaha memahami aspek persaingan usaha dalam setiap keputusan dan strategi bisnis.
“Inovasi dan pertumbuhan usaha perlu berjalan beriringan dengan pemahaman serta kehati-hatian terhadap aspek persaingan usaha. Setiap keputusan dan strategi bisnis harus tetap mendukung inovasi, sekaligus memastikan persaingan yang sehat dan memberikan manfaat bagi konsumen serta pelaku usaha lainnya,” ujar Gopprera.
Menurut Gopprera, Program Kepatuhan Persaingan Usaha merupakan pendekatan preventif yang membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan memitigasi risiko persaingan usaha sejak awal. Pendekatan tersebut semakin relevan di sektor digital yang memiliki karakteristik pasar dinamis dan model bisnis yang terus berkembang.
Grab: Perusahaan Teknologi Pertama dengan Program Kepatuhan KPPU
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab telah mengimplementasikan prinsip-prinsip persaingan usaha sejak 2021. Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 2023, yang menjadikan Grab sebagai perusahaan teknologi pertama yang memperoleh penetapan program kepatuhan dari KPPU.
“Bagi Grab, kepatuhan persaingan usaha bukan hanya mengenai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang berkelanjutan. Kami terus membangun pemahaman dan budaya persaingan usaha yang sehat di seluruh departemen,” kata Neneng.
Materi Pelatihan: Pasal 5 dan Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999
Dalam pelatihan tersebut, Anggota KPPU Rhido Jusmadi membahas penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan harga. Pembahasan mencakup batasan antara keputusan harga yang dilakukan secara independen dengan kesepakatan atau koordinasi harga antarpesaing.
“Pasal 5 penting dipahami agar keputusan harga dan strategi promosi dilakukan secara independen serta tetap sesuai dengan prinsip persaingan usaha,” ujar Rhido.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati membahas Pasal 25 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Menurutnya, pemahaman mengenai ketentuan tersebut penting bagi pelaku usaha digital, khususnya dalam memastikan penggunaan posisi pasar dalam strategi bisnis tidak membatasi pasar, menghambat perkembangan teknologi, maupun menghalangi pesaing.
Kolaborasi Edukatif dan Preventif
Pembekalan tersebut menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari pengelolaan risiko bisnis. Dengan memahami batasan perilaku yang dapat menimbulkan risiko persaingan usaha, pelaku usaha dapat mengambil keputusan secara lebih hati-hati sekaligus tetap memiliki ruang untuk berinovasi.
Melalui kegiatan ini, KPPU dan Grab Indonesia memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya kepatuhan persaingan usaha. Pendekatan edukatif dan preventif diharapkan membantu pelaku usaha digital mengelola risiko persaingan sejak awal, sehingga inovasi dapat terus berkembang dalam ekosistem yang sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Daftar Hadir
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan turut dihadiri Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati.
Dari Grab Indonesia hadir CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny, serta jajaran manajemen Grab Indonesia wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Sumber: Humas KPPU











