Oknum TNI Pangkat SERMA Ngaku Jadi PJS Kepala SPBU 14.214.223 di Labuhanbatu

ilustrasi AI Oknum TNI Berpangkat SERMA mengaku sebagai PJS di SPBU 14.214.223 Panai Hulu.
Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS — Seorang oknum anggota TNI di jajaran Kodim 0209/Labuhanbatu berpangkat Sersan Mayor (SERMA) dengan inisial IR diduga mengaku sebagai Pejabat Sementara (PJS) Kepala SPBU Pertamina 14.214.223 di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.



Ngaku Jabat PJS Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli

Pengakuan tersebut mencuat saat tim media melakukan liputan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan isu setoran di lingkungan SPBU 14.214.223 pada Minggu (30/8/2026).

Saat melakukan konfirmasi kepada seorang karyawan bernama Zay yang bertugas sebagai pengamanan di SPBU, situasi sempat memanas dan terjadi keributan.

Di tengah situasi tersebut, oknum TNI berpangkat SERMA itu secara spontan menyatakan dirinya menjabat sebagai PJS Kepala SPBU Pertamina di Panai Hulu.

“Aku kepalanya, aku kepalanya,” ujar oknum tersebut kepada sejumlah wartawan.

Saat diperjelas, ia kembali menegaskan: “PJS. Karena kepala tak ada yang mau. Diangkatlah aku PJS di sini.”

Status Aktif dan Respons Via WhatsApp

Berdasarkan keterangan sumber masyarakat Panai Hulu, oknum berpangkat SERMA itu disebut-sebut masih berstatus anggota TNI AD aktif dan tengah menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).

“Beliau sudah Masa Persiapan Pensiun (MPP),” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Untuk konfirmasi keberimbangan, tim media menghubungi oknum tersebut via WhatsApp pada Jumat (4/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta ditemui langsung.

“Datang kau ke Ajamu biar konfirmasi kita. Di Bagan Bilah pun jadi. Di mana kau, datanglah kau ke rumah. Apa yang mau kau tanyakan. Pendek, jadi enggak konfirmasinya,” jawabnya.

Konfirmasi kembali dilakukan pada Minggu (6/9/2026) terkait dugaan pungli per-jerigen. Oknum tersebut kembali merespons dengan nada emosi.

“Kau tanya yang bersangkutan, jangan aku kau tanya. Dari mana dapatmu sumber cerita? Kayak penyidik KPK aja kau,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan Senin (7/9/2026), belum ada keterangan resmi dari oknum TNI tersebut terkait legalitas jabatannya sebagai PJS di SPBU 14.214.223.



Status SPBU 14.214.223: DODO Milik Swasta

Berdasarkan kode registrasi 7 digit SPBU Pertamina, SPBU 14.214.223 termasuk skema DODO (Dealer Owned, Dealer Operated). Artinya aset dan operasional dikelola oleh swasta/perorangan, namun pasokan dan brand tetap di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

Walaupun dikelola swasta, SPBU tetap merupakan fasilitas umum penyalur BBM yang pengawasannya berada di bawah BPH Migas dan Pertamina.

Dasar Hukum: Larangan TNI Aktif Terlibat Bisnis

Secara hukum, prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan di perusahaan atau menjadi pengelola usaha komersial. Berikut dasar hukumnya:

  1. Pasal 39 Ayat 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
    Isi: “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”
    Menjadi PJS/pengelola SPBU termasuk kegiatan usaha komersial yang dilarang bagi prajurit aktif.
  2. Pasal 47 Ayat 1 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
    Isi: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
  3. Pasal 47 Ayat 2 UU TNI
    Pengecualian jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya berlaku untuk 10 lembaga negara tertentu seperti Kemhan, BIN, BNPT, MA. PT Pertamina/Perusahaan Swasta tidak termasuk dalam pengecualian tersebut.
  4. Perpres No. 63 Tahun 2004
    Mengatur bahwa kehadiran personel TNI di SPBU hanya sebatas pengamanan objek vital nasional, bukan sebagai pengelola atau pengambil keputusan operasional.

Langkah Pelaporan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui:

  • Polisi Militer (POM Kodam I/BB) – Penindakan disiplin pelanggaran Pasal 39 UU TNI
  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut – Terkait perjanjian kerja sama DODO
  • BPH Migas – Pengawasan penyaluran BBM di SPBU

Redaksi CAKRAWALAASIA.NEWS telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kodim 0209/Labuhanbatu, PT Pertamina Patra Niaga, dan pihak yang disebut dalam berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *