RANTAUPRAPAT, CAKRAWALAASIA.NEWS — Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, mulai memasuki tahapan baru. Kepolisian Resor Labuhanbatu berjanji memberikan kepastian perkembangan penanganan tiga laporan polisi yang diajukan pihak Hartati Zuraidah Rangkuti.
Kepastian itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian dengan pihak yang menguasai/mengusahai ruko dan kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (3/9/2026).
“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, S.H, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti.
Polisi Janji SP2HP Tanggal 11 September
Menurut Halomoan, dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas tiga laporan polisi yang telah dibuat kliennya.
“Pada intinya pihak Mapolres melalui KBO berjanji paling lama hari Jumat tanggal 11 September sudah memberi kepastian SP2HP atas tiga laporan polisi yang dilaporkan oleh klien kami,” katanya.
Tiga laporan tersebut masing-masing:
- STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP
- STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu terkait dugaan pengrusakan
- STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu terkait dugaan penyerobotan tanah
Bermula dari Kredit Modal Kerja Rp1 Miliar
Halomoan menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat dengan nilai lebih dari Rp1 miliar pada tahun 2015.
Ia menyebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum perbankan yang menyebabkan pergeseran dana dari rekening induk KMK ke rekening tabungan pribadi.
“Akan tetapi, dalam praktiknya yang dialami oleh klien kami terjadi dugaan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak oknum bank sehingga terjadi pergeseran dana sepihak dari KMK ke rekening tabungan,” ungkapnya.
Persoalan kemudian berkembang hingga objek jaminan kredit masuk proses lelang melalui lembaga lelang negara. Pemenang lelang inisial RG tidak dapat menguasai objek karena masih disewakan, lalu menjualnya ke warga lain inisial MR. Puncaknya, MR mengambil alih ruko secara non-eksekusi pengadilan dengan cara melakukan dugaan pengerusakan gembok milik klien.
“Pedang Dewi Keadilan” Sedang Diuji
Halomoan menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi wibawa pengadilan sebagai eksekutor tunggal terhadap objek hak tanggungan.
“Lagi-lagi pedang dewi keadilan sedang diuji ketajamannya di Labuhanbatu!!!! Elemen Penegak hukum Labuhanbatu adalah penentu wibawa Pengadilan selaku pemegang tunggal hak eksekusi objek tanggungan…!!!” tegasnya.
Ia menilai apabila laporan sejak awal mendapat penanganan cepat, proses lelang kemungkinan dapat dicegah. Namun pihak Hartati menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menunda rencana pemasangan plang pengumuman pada ruko yang disengketakan.
“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan bersama tim PH Siti Rahma Sitepu, Saddam Husen Ritonga, dan Hamdani Hasbuan.
Sumber: Siaran Pers Adv. Halomoan Panjaitan, S.H











