Hukum  

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual di PN Rantauprapat Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Hadirkan Kepsek

Terdakwa LS digiring petugas Kejaksaan usai sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat
Foto : Terdakwa LS digiring petugas Kajari Labuhanbatu usai sidang di PN Rantauprapat, Senin (31/8/2026), (dok. Slh/Red).

LABUHANBATU — Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa berinisial LS pada Senin (31/8/2026). Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu beragenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan Kepala Sekolah SMPN 1 Kualuh Selatan sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.



Kepala Sekolah Berhalangan Hadir

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa LS menjelaskan bahwa kepala sekolah tempat terdakwa mengajar tidak dapat hadir pada persidangan kali ini.

“Majelis hakim masih memberikan satu kesempatan lagi untuk menghadirkan kepala sekolah pada persidangan selanjutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Menurut kuasa hukum, kepala sekolah berhalangan hadir karena sedang menjalani cuti. Padahal dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada sidang sebelumnya, Senin (24/8/2026), nama kepala sekolah dan istri terdakwa disebut sebagai pihak penjamin.

Persidangan Dihadiri Keluarga dan Wakil Kepsek

Pantauan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, sidang kali ini turut dihadiri kedua orang tua, istri, dan anak terdakwa. Wakil Kepala Sekolah tempat terdakwa mengajar juga terlihat hadir.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum terdakwa dengan alasan terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Sidang Dilaksanakan Tertutup

Perkara dugaan kekerasan seksual yang menjerat LS masih dalam proses persidangan. Karena persidangan digelar secara tertutup untuk umum, informasi mengenai materi persidangan tidak seluruhnya dapat disampaikan kepada publik.

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan kepala sekolah yang sebelumnya disebut sebagai salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.



Proses hukum terhadap terdakwa LS masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis hakim akan kembali menggelar sidang dengan agenda menghadirkan pihak penjamin sesuai permintaan majelis.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *