Hukum  

Sidang Praperadilan Bripka YML Lanjut ke Tahap Pembuktian, Pemohon Ajukan 22 Bukti dan 1 Saksi

Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Labusel TA 2024

Foto : Sidang praperadilan Bripka Y.M.L melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (30/7/2026), (dok. CA/Ist).

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Sidang praperadilan Bripka Y.M.L melawan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (30/7/2026).

Agenda sidang masuk tahap pembuktian dengan penyerahan alat bukti dan keterangan saksi dari pemohon.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum pemohon menyerahkan 22 alat bukti berupa dokumen dan menghadirkan saksi Gerry Kevin (32).

Sementara pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Labusel juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bantahan. Namun termohon tidak menghadirkan saksi.

Saksi dari pihak pemohon menerangkan terkait proses praperadilan sebelumnya. Disebutkan, saat praperadilan pertama berlangsung, Bripka YML belum dilakukan penahanan.

Sidang ini terkait permohonan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Bripka YML dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial/bansos di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

DALIL DUA BELAH PIHAK

Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan, SH, mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sesuai prosedur sehingga cacat formil.

Pihaknya juga mempersoalkan dasar Surat Perintah Penyidikan/SPRINDIK. “Awalnya sprindik diberlakukan untuk tersangka lain. Dalam proses penyidikan itu, klien kami berstatus saksi,” ujar Halomoan.

Sidang juga membahas perbedaan pandangan soal istilah “calon tersangka”. Pihak termohon menyebut istilah itu tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

Sementara pemohon menyatakan istilah tersebut ada dalam petunjuk teknis Jampidsus dan dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang untuk memeriksa seluruh alat bukti dan dalil dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. (Slh/Red)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *