DJKI Rekomendasikan Tutup Akun Bilibili Penyebar Film “Di Luar Nurul” Bajakan

Kolaborasi DJKI, Komdigi, dan VIDIO Tindak Pelanggaran Hak Cipta di Ruang Digital

Foto : rapat verifikasi bersama Komdigi dan VIDIO selaku pelapor, Rabu (29/7/2026), (dok. DJKI Kemenkum RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan penutupan satu akun di platform Bilibili/BStation.

Akun tersebut terbukti mengunggah dan menyebarkan film “Di Luar Nurul” tanpa izin. Rekomendasi keluar setelah rapat verifikasi bersama Komdigi dan VIDIO selaku pelapor, Rabu (29/7/2026).

Rapat digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Akun yang dilaporkan adalah FILM-INDONESIA-5 yang diduga mengunggah film secara ilegal dan menyebarkan tautan ke aplikasi lain.

Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, mengatakan hasil verifikasi bersama ahli membuktikan adanya pelanggaran hak cipta.

“Berdasarkan hasil verifikasi, akun tersebut terbukti melakukan penggandaan dan pendistribusian karya cipta tanpa izin. Tim merekomendasikan agar akun dilakukan take down sebagai bentuk pelindungan hak cipta,” ujar Rifadi.

Analis Hukum DJKI, Luqman Hakim, menambahkan konten di akun itu telah memenuhi unsur pelanggaran. Sementara perwakilan Komdigi menyatakan siap memfasilitasi proses penutupan jika seluruh konten akun terbukti melanggar.

DJKI akan menyusun Berita Acara dan Surat Rekomendasi, serta berkomunikasi dengan pengelola Bilibili untuk menindaklanjuti.

Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan pelindungan hak cipta di ruang digital butuh kolaborasi pemerintah, platform, dan pemegang hak.

“Masyarakat diharapkan mengakses konten melalui platform resmi dan tidak menyebarluaskan karya tanpa izin. Mari ciptakan ruang digital yang aman dengan menghargai karya orang lain,” tutur Hermansyah.

Bagi pemegang hak yang mengalami dugaan pelanggaran KI, dapat mengajukan aduan atau mediasi melalui pengaduan.dgip.go.id. (*)

Penulis: Red/Humas DJKI Kemenkum RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *