Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Propaganda Digital, 8 Orang Diamankan

Peran Terbagi: Perekrut, Pembuat Konten, Booster, Hingga Blasting. Barang Bukti Rp220 Juta

Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE yang dilakukan sindikat propaganda digital terorganisir.

Dalam operasi ini, 6 orang ditangkap dan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ditreskrimum PMJ, sindikat ini memiliki pembagian peran. Mulai dari perekrutan dan pembiayaan, pembuatan serta penyebaran konten, peningkatan interaksi konten/booster, hingga penyebaran masif/blasting.

Adapun barang bukti yang diamankan :
1. 11 unit telepon genggam
2. 2 unit laptop
3. 1 unit iPad
4. 2 unit flashdisk
5. Uang tunai Rp220 juta

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ancamannya pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

IMBAUAN POLDA METRO JAYA

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bijak dan beretika dalam bermedia sosial.

“Jangan mudah percaya informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Periksa dan verifikasi sebelum membagikan,” tegas pihak kepolisian.

Mari bersama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif serta terbebas dari hoaks, fitnah, dan provokasi. (*)

Penulis: Div Editor: Div. Humas Mabes Polri/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *