Hukum  

KPPU Periksa Direktur PT Iforte Solusi Infotek dalam Perkara Akuisisi PT MCP Indo Utama

Foto : Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU M. Noor Rofieq yang hadir secara langsung serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang mengikuti persidangan secara daring sebagai Anggota Majelis Komisi, para Investigator dan Terlapor, di ruang sidang KPPU Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Komisi memeriksa Hartono Tanuwidjaja selaku Direktur PT Iforte Solusi Infotek untuk memberikan keterangan sebagai pihak Terlapor, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Komisi memeriksa Hartono Tanuwidjaja selaku Direktur PT Iforte Solusi Infotek untuk memberikan keterangan sebagai pihak Terlapor.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU M. Noor Rofieq yang hadir secara langsung serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang mengikuti persidangan secara daring sebagai Anggota Majelis Komisi.

Pemeriksaan Terlapor dilakukan untuk mendalami proses pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama, termasuk kronologi pelaksanaan transaksi dan pelaksanaan kewajiban pemberitahuan kepada KPPU. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi dalam menilai dugaan keterlambatan notifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Juni 2026 dengan agenda inzage atau penyampaian serta pemeriksaan berkas perkara oleh para pihak. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.  (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *