Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Hukum mengusulkan peningkatan anggaran Tahun Anggaran 2027 guna memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Eddward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Edward atau Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa peningkatan anggaran diperlukan untuk mendukung berbagai target pembangunan hukum nasional, penguatan layanan publik, transformasi digital, serta peningkatan akses masya rakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.
Kementerian Hukum mengusulkan pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,49 triliun atau meningkat Rp271,18 miliar dibandingkan pagu awal Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat program penegakan dan pelayanan hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual.
Eddy menegaskan bahwa penguatan anggaran menjadi kebutuhan penting agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan di tengah meningkatnya kebutuhan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Menurutnya, transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kementerian Hukum memandang bahwa penguatan pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh keterbatasan anggaran. Karena itu, usulan anggaran Tahun 2027 difokuskan pada peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, digitalisasi layanan, penguatan akses keadilan, serta dukungan terhadap agenda reformasi birokrasi dan pembangunan hukum nasional,” ujar Eddy.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, memperkuat pernyataan tersebut. Menurut Hermansyah, dukungan anggaran yang memadai akan memperkuat upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah permohonan serta tuntutan masyarakat terhadap layanan yang semakin cepat dan akuntabel.
“Penguatan anggaran akan kami fokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual melalui digitalisasi proses bisnis, percepatan penyelesaian permohonan, serta peningkatan kualitas sistem layanan yang lebih mudah diakses masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelindungan kekayaan intelektual secara cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, negara perlu memastikan layanan KI dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, akademisi, peneliti, serta pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
“Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum serta nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi investasi penting bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan,” lanjutnya.
Dalam dokumen rencana kerja yang disampaikan kepada DPR RI, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2027 diproyeksikan meningkat menjadi Rp965,57 miliar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp935 miliar.
Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, peningkatan kualitas layanan, penyempurnaan sistem permohonan dan pembayaran, serta rencana penyesuaian tarif yang saat ini masih menunggu penetapan.
Selain itu, penggunaan PNBP DJKI juga diproyeksikan meningkat untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan terhadap penguatan anggaran pelayanan hukum juga disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Dalam rapat tersebut, ia mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dalam memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurut Rieke, peningkatan target dan penggunaan PNBP harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Ia mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan pembangunan hukum, lanjutnya, harus diukur dari meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan hukum, kepastian hukum yang dirasakan publik, serta pemerataan layanan hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Rieke juga mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang menjangkau masyarakat dan kelompok rentan, pengembangan layanan hukum berbasis digital, optimalisasi PNBP tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan, serta dukungan fiskal yang memadai bagi pelaksanaan program-program hukum nasional.
“Hukum tidak boleh menjadi korban efisiensi,” tegasnya.
Melalui penguatan anggaran dan dukungan DPR RI, Kementerian Hukum berharap berbagai program peningkatan pelayanan hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual, dapat berjalan optimal.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan hukum, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan kreativitas.
Bagi masyarakat, pelindungan kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan mendaftarkan merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun jenis KI lainnya agar memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi secara optimal. (*)











