Hukum  

Menantu Vs Mertua, Gugat Soal Harta di Pengadilan

Foto : Sidang perkara perdata dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN di lokasi yang disengketan antara Ning Martini (Menantu) dengan Tuimen (Mertua Ning Martini). (doc. Kantor Adv. Beriman Panjaitan, SH.,MH).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Kisah sidang Perkara perdata dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap yang merupakan perjuangan hukum yang dijalani Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berakhir dengan kemenangan.

Kemenangan yang diperoleh Tuimen, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat yang sebelumnya menolak gugatan yang diajukan menantu perempuannya, Ning Martini.

Perkara perdata dengan Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga antara mertua dan menantu. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, perkara telah melalui berbagai tahapan, termasuk agenda pembuktian yang digelar pada Januari 2026.

Kuasa hukum Tuimen, Beriman Panjaitan, SH., MH., saat itu menyampaikan bahwa pihak tergugat telah menyerahkan 16 alat bukti kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Menurutnya, seluruh fakta dan bukti yang diajukan menjadi dasar penting dalam menilai pokok perkara.

Pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan yang menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun, dalam putusan Nomor 188/Pdt/2026/PT MDN yang dibacakan pada 21 Mei 2026, majelis hakim banding memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000.

Dengan putusan tersebut, untuk kedua kalinya pengadilan menyatakan menolak gugatan yang diajukan Ning Martini terhadap mertuanya, sekaligus mempertegas kedudukan hukum yang didapatkan Tuimen dalam perkara perdata tersebut.

Menanggapi putusan banding itu, Tuimen menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bersyukur karena hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Putusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” ujar Tuimen.

Hal senada disampaikan Suderi, anak Tuimen, yang mengaku terharu atas putusan yang kembali memenangkan keluarganya hingga tingkat banding.

“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya berharap memperoleh keadilan. Syukur Alhamdulillah, harapan itu terjawab. Kami juga berterima kasih kepada kuasa hukum kami yang telah mendampingi dan memberikan semangat selama proses persidangan berlangsung,” katanya.

Kuasa hukum keluarga, Beriman Panjaitan menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. Menurutnya, hukum dan nilai kemanusiaan dapat berjalan beriringan untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh Pengadilan Tinggi Medan, perkara gugatan menantu terhadap mertua tersebut kini menjadi contoh bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar serta didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan. (*)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *