Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Selasa, (2/6/2026), di Kantor KPPU Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, Investigator membacakan pokok-pokok Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang berhalangan hadir, sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Investigator.
Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, saksi tersebut belum dapat memenuhi panggilan sidang dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Majelis Komisi.
Sementara itu, Muljono selaku Direktur PT Asia Mega Pasifik juga tidak dapat menghadiri persidangan meskipun telah menerima surat panggilan ketiga dari KPPU. Dalam surat yang diterima Majelis Komisi, Muljono menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.
Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, Investigator membacakan pokok-pokok BAP Muljono yang dibuat pada tahap penyelidikan. Investigator menjelaskan bahwa Muljono telah diperiksa sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan, termasuk pada 14 Oktober 2024 dan 13 Januari 2025, dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah.
Sesuai Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, keterangan saksi yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan di bawah sumpah atau janji tetap memiliki nilai pembuktian yang sama apabila saksi tersebut tidak hadir dalam sidang Majelis Komisi. Meski demikian, Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyampaikan keberatan atas pembacaan BAP tersebut dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Investigator membacakan sejumlah poin penting dari BAP Muljono yang memuat penjelasan mengenai kronologi pelaksanaan tender pengadaan geomembrane yang menjadi objek perkara.
Untuk agenda berikutnya, Majelis Komisi menjadwalkan pemeriksaan saksi dari BRIN pada 9 Juni 2026 di Gedung KPPU Jakarta. Pada tanggal yang sama, Majelis Komisi juga meminta para Terlapor untuk menyerahkan daftar nama saksi dan ahli yang akan diajukan paling lambat 5 Juni 2026. (*)











