Cakrawala asia news, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun swasta.
THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Berikut surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers :


(sumber : Dewan Pers)











