Sat-Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Seorang Pria Pemilik Narkoba

Foto : Tersangka MP dan barang bukti narkoba jenis sabu. (sumber : Humas Polres Tanjung Balai).

Cakrawalaasia.news, Tanjung Balai – Pores Tanjung Balai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tanjung Balai dengan mengamankan MP Alias U (33 tahun) warga Dsn. III Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Polres Tanjung Balai Melalui Sat Narkoba melakukan penangkapan Pelaku di Dsn. I Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan pada hari Jum’at (3/10) sekitar pukul 19.20 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, SIP menjelaskan Pada hari Jum’at (3/10) sekitar Pukul 19.20 Wib Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi kec. Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Kemudian petugas langsung melakukan pemantauan menuju lokasi dan terlihat jelas seorang laki-laki sedang berdiri di dekat sebuah warung, dan saat di lakukan penyelidikan, diduga pelaku MP Alias U membuang 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu.

Hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,71 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,64 Gram.

Lanjutnya, hasil introgasi terhadap diduga Pelaku menerangkan diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial Byang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kemudian terhadap Pelaku MP Als U beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ipda M. Ruslan.**

Penulis: Humas Polres Tanjung Balai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *