Cakrawalaasia.news, Tangerang – Tim Penilaian Kerja yang dulu di sebut sebagai Tim Baperjakat memiliki fungsi kinerja melakukan evaluasi kinerja pejabat sebelum mutasi atau promosi jabatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan kinerja pegawai ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Mengatur manajemen PNS, termasuk penilaian kinerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Menjabarkan proses penilaian kinerja PNS secara lebih rinci.
Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Mengatur pengelolaan kinerja pegawai ASN, termasuk tim penilai kinerja.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN, Memberikan pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam menetapkan predikat kinerja pegawai ASN.
Aturan lain seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, Mengatur organisasi dan tata kerja BKN, termasuk peranannya dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Selanjutnya, Permen PANRB No. 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi Mengatur penilaian kinerja organisasi, yang juga berdampak pada penilaian kinerja individu pegawai.
Tim penilai kinerja memiliki peran penting dalam menilai kinerja pegawai ASN, dan dasar hukum di atas memberikan landasan yang kuat bagi pelaksanaan tugas mereka.
Tim penilai kinerja terdiri dari unsur-unsur penting seperti : Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), serta dapat ditambah dengan unsur lain dengan jumlah ganjil. Dasar hukum UU No 30/2014 tentang Administrasi serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017
Lebih diperinci, tugas dan wewenang Rim penilai kinerja pegawai sebagai berikut :
– Evaluasi Kinerja; Melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat untuk menentukan kemampuan dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas.
– Pertimbangan Mutasi; Memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal mutasi dan promosi jabatan.
– Pengembangan Karir; Membantu dalam pengembangan karir pejabat dengan memberikan rekomendasi untuk pendidikan dan pelatihan lebih lanjut.
Tim Penilai Kinerja ini dibentuk berdasarkan payung hukum dan perintah Undang-Undang No 32/2013 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 30/2014 tentang Administrasi serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017.
(Meja Redaksi).











