JAKARTA – CAKRAWALAASIA.NEWS | Dewan Pers memberikan penegasan keras terkait maraknya aksi sekelompok orang yang mengaku wartawan mendatangi pelaku usaha kecil dengan cara intimidatif. Dewan Pers menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerja jurnalistik.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya laporan pemilik warung bensin eceran di wilayah Bogor, Jawa Barat, yang didatangi sekelompok orang mengatasnamakan wartawan. Dalam foto ilustrasi yang dipublikasikan Dewan Pers melalui laman resminya dewanpers.or.id, terlihat sekelompok pria ber-ID PERS mendatangi penjual bensin eceran dengan sikap menekan.
Kronologi Versi Dewan Pers
Dewan Pers mengungkap kronologi kejadian di mana sekelompok orang yang mengaku wartawan mendatangi warung bensin eceran di Bogor. Mereka mempermasalahkan legalitas usaha dan dugaan penggunaan motor modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU.
Pemilik warung menegaskan usahanya hanya berjualan eceran untuk mencari nafkah dan membantu warga sekitar, bukan melakukan praktik penimbunan ilegal.
Apakah Itu Kerja Jurnalistik?
Dewan Pers kemudian mempertanyakan, apakah tindakan mendatangi usaha kecil dengan cara seperti itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)?
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menegaskan batas tegas antara kerja pers dan pemerasan.
“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers.”
Abdul Manan menambahkan, “Jadi, kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana. Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan dilaporkan ke polisi.”
Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor ke aparat kepolisian jika mengalami intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan, serta selalu memeriksa legalitas media dan kompetensi wartawan melalui database Dewan Pers.
Sumber: Dewan Pers / dewanpers.or.id











