KPPU Sidangkan Dugaan Diskriminasi di Platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 ini melibatkan tiga perusahaan pengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas, Selasa (15/9/2026), (sumber : Humas KPPU).

KPPU Sidangkan Dugaan Diskriminasi di Platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id

JAKARTA, CakrawalaAsia.news | 16 September 2026

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital. Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 ini melibatkan tiga perusahaan pengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.

Tiga Perusahaan Terlapor

Dalam perkara ini terdapat tiga Terlapor, yakni:

  • Terlapor I: PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com
  • Terlapor II: PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id
  • Terlapor III: PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME

Dugaan Afiliasi dan Pemblokiran Iklan Pesaing

Berdasarkan LDP, Investigator mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group, sementara ditemukan juga adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Dalam konteks tersebut, Investigator menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing Terlapor III untuk memasang iklan pada platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Menurut Investigator, pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing Terlapor III dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf D

Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dalam LDP, Investigator juga menguraikan dampak yang diduga timbul akibat pembatasan akses tersebut. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.

Sumber: Biro Humas KPPU

Penulis: Red/Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *