KPPU Bacakan Putusan: 3 Perusahaan Distributor AC AUX Tidak Terbukti Langgar UU Persaingan Usaha

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pendistribusian dan penjualan penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia. (dok. Humas KPPU)

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pendistribusian dan penjualan penyejuk udara (AC) merek AUX di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU, Majelis Komisi memutuskan tiga Terlapor tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.



Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Tiga Terlapor dalam Perkara Distribusi AC AUX

Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).

KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi rahasia, serta dugaan tindakan yang menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.

Kronologi Hubungan Bisnis PT BEST dan PT THCS

Perkara ini berawal dari hubungan distribusi produk AUX di Indonesia. PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebelumnya ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk produk AC pada 2018. Kerja sama tersebut diperbarui pada 2023 dan berakhir pada Juli 2024.

Pada saat yang hampir bersamaan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT THCS. Perusahaan yang didirikan pada November 2023 tersebut ditunjuk sebagai distributor eksklusif untuk produk AC komersial AUX di Indonesia, antara lain mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, serta light commercial air conditioner.

Investigator menduga penunjukan PT THCS diikuti penghentian pasokan kepada PT BEST dan berakhirnya hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Pertimbangan Majelis: Produk Berbeda, Bukan Pesaing

Dalam menilai perkara ini, Majelis Komisi mempertimbangkan perbedaan karakteristik produk AC yang dipasarkan. Berdasarkan persidangan, PT BEST memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT THCS ditunjuk untuk memasarkan produk AC commercial (CAC) dan light commercial (LCAC).

Majelis menyimpulkan bahwa pasar dalam perkara ini memiliki karakteristik produk dan harga yang berbeda, tidak sejenis, dan tidak saling bersubstitusi. Dengan demikian, PT BEST tidak dipandang sebagai pesaing PT THCS dalam menjual AC merek AUX tipe CAC di Indonesia.

“Sehingga, tindakan para Terlapor yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana didalilkan Investigator,”



Putusan Akhir KPPU

Berdasarkan seluruh fakta persidangan termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, serta dokumen, Majelis Komisi mengambil putusan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sumber: Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *