Daerah  

Manager Teknik Sipil PTPN IV Terima Pagar Beton Diduga Dicor Pakai Air Limbah, Ada Apa?

Proyek Pagar beton PTPN IV Kebun Ajamu Satu Labuhanbatu disorot diduga dicor pakai air Limbah
Foto : (ilustrasi AI) Management PKS terima bangunan yang menggunakan air limbah. (dok. CA).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news

Sorotan mengarah kepada Manager PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu, Fahmi Yulizar, yang diketahui memiliki latar belakang teknik sipil, menyusul diterimanya pekerjaan pembangunan pagar beton yang sebelumnya diduga menggunakan air limbah berwarna hitam pekat dalam proses pengecoran.

Ironisnya, meski memiliki kompetensi di bidang teknik sipil, hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan masuk tahap administrasi pembayaran, tidak terlihat adanya keberatan atau komplain dari pihak Manager terkait dugaan penggunaan air limbah tersebut.

Proyek Pagar Rp174 Juta Sudah Selesai

Proyek pagar beton yang dikerjakan CV Alfarizki Sinar Gemilang itu disebut memiliki nilai anggaran Rp174.415.410, dengan panjang sekitar 160 meter dan tinggi 2,5 meter.

Maskep PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu, Roni, mengatakan pekerjaan tersebut telah selesai dan saat ini sedang dibuatkan Berita Acara (BA) untuk pengajuan pencairan.

“Sudah selesai bang, ini sedang buat Berita Acaranya (BA) untuk mengajukan pencairan ke kantor pusat,” ujar Roni.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan: “bagaimana proses pemeriksaan mutu pekerjaan dilakukan, jika dugaan penggunaan air limbah hitam pekat dalam pengecoran sebelumnya telah menjadi sorotan?”

Mutu Konstruksi dan Dampak Air Limbah

Sebagai seorang yang berlatar belakang teknik sipil, Manager tentunya memahami bahwa material dan metode pelaksanaan merupakan bagian penting dalam menentukan kualitas konstruksi. Penerimaan pekerjaan semestinya tidak hanya dilihat dari bentuk fisik bangunan, tetapi juga kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan metode pekerjaan.

Penggunaan air yang tidak sesuai dalam campuran beton berpotensi memengaruhi mutu konstruksi. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk pengujian terhadap material dan mutu beton oleh pihak yang kompeten.

Upaya Konfirmasi Belum Berhasil

Awak media telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Fahmi Yulizar melalui WhatsApp, khususnya mengenai dugaan penggunaan air limbah dan proses penerimaan pekerjaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Upaya menemui Manager di ruang kerjanya juga belum berhasil. Petugas keamanan menyebut Fahmi sedang mengikuti rapat melalui Zoom.

“Pak Manager katanya lagi Zoom meeting, tidak bisa ditemui,” ujar petugas keamanan.

Regulasi dan Tanggung Jawab

Secara regulasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan ketentuan teknis dan standar yang berlaku. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan serta tanggung jawab para pihak dalam penyelenggaraan konstruksi.

Jika benar air yang digunakan berasal dari limbah kegiatan PKS, maka PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan mutu air serta kewajiban pelaku usaha juga harus dipenuhi.

Dengan demikian, penerbitan BA dan proses pembayaran pekerjaan patut dilakukan setelah memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu material serta ketentuan yang berlaku.

Kini publik menunggu penjelasan dari Manager PKS PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu: “jika benar mengetahui atau menemukan penggunaan air limbah hitam pekat dalam pengecoran, mengapa pekerjaan tersebut tetap diterima tanpa keberatan yang diketahui publik?”

Hingga berita ini diterbitkan, Fahmi Yulizar belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan penggunaan air limbah maupun dasar penerimaan pekerjaan pagar beton tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *