Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan KPPU secara berturut-turut.
Penyerahan di Kantor BPK RI
Penyerahan opini WTP berlangsung di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026, dan diterima Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, didampingi Kepala Satuan Pengawas Internal Muhammad Faisal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Andi Zubaida Assaf, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Ima Damayanti.
Opini WTP diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI Nelson Ambarita, yang didampingi Direktur Pemeriksaan Keuangan II D Harry Purwaka.
Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan
KPPU menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan seluruh jajaran pemeriksa atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara independen dan profesional. Bagi KPPU, pemeriksaan BPK sekaligus menjadi masukan untuk terus memperkuat tata kelola dan pengelolaan keuangan negara.
“Alhamdulillah, KPPU kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan WTP ke-14 secara berturut-turut dan tentu kami syukuri. Ini juga merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPPU,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, mempertahankan opini WTP merupakan hasil dari konsistensi pengelolaan keuangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pengelolaan aset, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
WTP Bukan Tujuan Akhir
KPPU menegaskan bahwa WTP bukan tujuan akhir. Setiap masukan dan rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, integritas, dan tata kelola kelembagaan.
“Kami memandang setiap masukan dan rekomendasi dari BPK sebagai bagian penting dari proses perbaikan. Seluruh rekomendasi akan kami tindaklanjuti dan kami upayakan memberikan perbaikan nyata dalam proses kerja di lingkungan KPPU,” ujar Lukman.











