SIMALUNGUN, Cakrawalaasia.news – Satuan Reserse Narkoba/Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika.
Penindakan dilakukan secara bertahap pada Selasa hingga Rabu, 21–22 Juli 2026, berawal dari informasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H Nababan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan warga terkait transaksi di wilayah Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kec. Tapian Dolok, Selasa (21/7/2026).
Tim kemudian mengamankan tersangka pertama berinisial WPN, 33 tahun, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan pengakuan, Tim melakukan pengembangan. Pada malam harinya di Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial MH, 45 tahun.
Keesokan harinya, Rabu (22/7/2026) di Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Tim kembali menangkap tersangka ketiga berinisial M alias J, 39 tahun.
Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 40,87 gram brutto, narkotika jenis ekstasi, alat hisap, timbangan, telepon seluler, dan uang tunai.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Charles mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Ia mengimbau warga Simalungun yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melapor melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam. (*)











