Hukum  

Sidang Perusakan Mobil di Rantauprapat, Terdakwa Akui Lempar Kaca Belakang

Kerugian Ditaksir Rp3 Juta. JPU Hadirkan 2 Saksi dan Bukti Video

Foto : Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang perkara dugaan perusakan barang dengan terdakwa Ahmad Alfiansyah alias Dedek, Senin (27/7/2026). Perkara terdaftar dengan nomor 639/Pid.B/2026/PN Rap, (dok. CA).

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang perkara dugaan perusakan barang dengan terdakwa Ahmad Alfiansyah alias Dedek, Senin (27/7/2026). Perkara terdaftar dengan nomor 639/Pid.B/2026/PN Rap.

Dalam sidang agenda pembuktian, JPU menghadirkan korban dan 1 orang saksi.

Berdasarkan keterangan saksi korban, Krisdian Roni Tuah Purba, peristiwa terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.07 WIB di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Saat itu korban bersama rekannya datang menggunakan mobil Toyota Raize BK 1310 WAG. Korban mengaku sempat cekcok soal pembayaran dengan seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.

Tidak lama kemudian, terdakwa Ahmad Alfiansyah bersama pria berinisial J datang ke lokasi. Korban menyebut keduanya mengancam akan merusak mobil jika pembayaran tidak dipenuhi.

“Saat itu mereka mengatakan, ‘Kalau enggak dikasih penuh, kuhancurkan kaca mobilmu’,” ujar korban di persidangan.

Korban menerangkan, saat hendak pergi dari lokasi, kaca belakang mobilnya dilempar hingga pecah. Sementara bagian samping dan kap depan juga mengalami kerusakan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui telah melempar kaca belakang mobil korban hingga pecah. Namun ia membantah pria berinisial J ikut melakukan pelemparan.

“Ibu Hakim, yang melempar mobil sehingga kacanya pecah hanya saya saja,” kata terdakwa.

Saksi kedua, Suryadi alias Aseng, menyebut dirinya dihubungi korban setelah kejadian. Ia mengaku sempat berupaya menjadi mediator perdamaian antara kedua pihak.

“Belum sempat mediasi, malamnya tiba-tiba viral di media sosial Facebook,” ujar saksi.

Untuk memperkuat pembuktian, JPU memutar rekaman video kejadian dan menunjukkan foto kerusakan mobil. Dalam dakwaan, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000.

Kuasa hukum terdakwa, Halomoan Panjaitan SH, menilai pelemparan hanya dilakukan kliennya seorang diri. Ia juga keberatan terhadap pasal yang didakwakan JPU karena dinilai belum sesuai fakta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian berikutnya. (*)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *