Hukum  

PT Medan Batalkan Putusan PN Tanjung Balai, Gugatan Terhadap Suriani Dinyatakan NO

Foto : ilustrasi/karikatur AI (dok.Cakrawalaasia.news).

MEDAN, Cakrawalaasia.news – Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding yang diajukan Suriani selaku Tergugat I dan Tergugat III.

Melalui putusannya, Majelis Hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Tjb tanggal 30 April 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusan tingkat banding, Majelis menerima eksepsi Tergugat I. Pada pokok perkara, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard. Hal sama juga berlaku untuk gugatan rekonvensi.

Pengadilan Tinggi turut menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000 untuk tingkat banding.

Kuasa hukum Suriani dari*Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners mengapresiasi putusan tersebut.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. Putusan ini mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, serta menegaskan bahwa penilaian harus berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, bukan sekadar dugaan,” ujar Beriman Panjaitan.

Beriman menilai, putusan banding ini mengoreksi pertimbangan hukum pada tingkat pertama yang dinilai belum menguji secara utuh aspek formil dan materiil perkara.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa perdata harus diperiksa menyeluruh, termasuk soal kedudukan hukum para pihak dan kelengkapan pihak dalam gugatan,” tambahnya.

Dengan dibatalkannya putusan PN Tanjung Balai, Pengadilan Tinggi Medan berharap putusan ini dapat menjadi rujukan dalam penegakan hukum perdata. Khususnya terkait pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan dan pembuktian agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan. (Red)

Penulis: Red/Slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *