JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Kejaksaan Agung membenarkan adanya surat internal yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan surat tersebut diterbitkan setelah tenggat waktu pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada awak media di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026), dikutip dari kumparan.
Dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan pada Jampidsus selaku penyidik menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah masing-masing.
Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Pada surat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti pemberitaan media terkait kegiatan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti data yang telah dihimpun sebelumnya diabaikan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci lebih lanjut status hukum dari data inventarisasi tersebut. (*)
(Artikel ini disadur dari pemberitaan kumparan).









