LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Jajaran Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang perempuan berinisial RAS (35), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gembira, Lingkungan 2, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, pada Senin (6/7/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kronologi Penggerebekan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba.
Sebelum masuk ke lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Lurah Labuhanbilik Sri Murni, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat agar penggerebekan berjalan terbuka dan disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya :
- 1 paket plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,75 gram
- 2 plastik klip kosong ukuran kecil dan sedang
- 1 unit HP OPPO A3X warna merah maron
- 1 buah pipet yang ujungnya dipotong runcing, diduga alat hisap
Sempat Ada Penolakan Keluarga, Tersangka Pingsan
Saat akan dibawa ke Mapolsek, proses pengamanan sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Dalam kondisi tersebut, tersangka RAS juga jatuh pingsan.
Mengutamakan aspek kemanusiaan, petugas bersama lurah, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat kemudian membawa RAS ke Puskesmas Labuhanbilik untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke kantor polisi.
Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan. Proses penyidikan dilakukan dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Ini bukti sinergi polisi, pemerintah kelurahan, dan masyarakat. Kami imbau warga segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Aswin.
Atas perbuatannya, RAS akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)











