Bawa Puluhan “Pil Ekstasi”, Warga Pulo Padang di Tangkap Polisi

Foto : MA Lubis alias Pari alias Heri (21), dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan bersama puluhan butir pil ekstasi dan sabu di kawasan Komplek Perumahan Puri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial MA Lubis alias Pari alias Heri (21), warga Lingkungan Perlayuan II, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, SH bersama personel lainnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 20 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 10 butir pil ekstasi merek Superman warna biru dengan berat bruto 3,75 gram dan 10 butir pil ekstasi merek Gorila warna pink dengan berat bruto 3,87 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan berisi pecahan pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,99 gram serta satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu unit sepeda motor TVS tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BK 3717 YBU, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Ari alias Bogel yang disebut berdomisili di wilayah Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat ini, identitas yang disebutkan tersangka masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah tersebut. (*)

Penulis: I.G. Harahap/Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *