Hukum  

Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera “Kabur dan Asumtif” Usai Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan 

Foto : Kuasa Hukum PTPN III (sumber : Kantor Advokat Beriman Panjaitan, S.H.,MH/Siaran Pers).

Cakrawalaasia.news, RANTAUPRAPAT – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pelestarian lingkungan hidup nomor 12/Pdt.G/2026/PN. RAP memasuki fakta baru.

Pengadilan Negeri Rantauprapat kini telah merampungkan tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa secara langsung pada hari Jumat 5 Juni 2026.

Tim kuasa hukum Tergugat I Efendy Sahputra dan Tergugat II Kasian dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menegaskan, bahwa fakta di lapangan semakin memperjelas adanya ketidakakuratan gugatan.

Hal itu terbukti dengan adanya pihak Penggugat tidak mampu menunjukan bukti patok batas PTPN dengan tanah masyarakat, bahkan berasumsi tanah tergugat satu masuk HGU PTPN.

“Saya sangat menyesalkan penggugat menyatakan, saya tergugat 2 menguasai 10 Ha, padahal saya hanya pekerja tergugat satu. Saya beranggapan, penggugat “mengada ada”, dan terbukti penggugat tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan tanah tergugat satu. Yang paling konyol, penggugat mengatakan, tanah tergugat satu masuk HGU PTPN, tetapi penggugat juga menggugat PTPN III sebagai tergugat 3,” ungkap kasian sebagai Tergugat II

Tampak dari keterangan yang diberikan, Pihak Para Tergugat optimistis, akan adanya putusan Majelis Hakim akan menolak gugatan tersebut atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Di lokasi, Kuasa Hukum para Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan, objek tanah seluas ± 20.000 M² di Aek Paing Atas adalah milik sah kliennya. Tanah tersebut dibeli secara legal dari masyarakat berupa areal persawahan, dan sama sekali tidak pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.

“Sejak awal gugatan dari Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sangat kabur  (obscuur libel) dan asumtif, karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” ujar Beriman Panjaitan.

Menurut Beriman Panjaitan, Penggugat mendalilkan tanah masuk HGU PTPN III, namun pihak PTPN III sendiri tidak pernah merasa keberatan atau mengklaim adanya penyerobotan.

“Selain salah sasaran (error in persona), tim kuasa hukum juga menyoroti kelalaian Penggugat yang tidak melibatkan instansi berwenang dalam gugatan. Perkara ini dinilai cacat formil atau kurang pihak (exceptio plurium litis consortium) lantaran tidak menarik Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup,”jelas Beriman Panjaitan.

Terkait tuduhan perusakan lingkungan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Penggugat sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti konkret saat
Pemeriksaan Setempat. Tuduhan mengenai pencemaran ataupun kerusakan ekologis di atas tanah pertanian milik Tergugat terbukti hanya menjadi asumsi sepihak.

Kembali menurut penjelasan dari Tim Hukum para Tergugat, kliennya hanya mengelola tanah milik mereka sendiri demi menjalankan usaha pertanian normatif secara aman.

Lebih lanjut, Bob Imanuel Panjaitan, S.H. dari Tim para Tergugat, membongkar fakta hukum terkait keabsahan yayasan pelapor berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009. Penggugat baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025. Sehingga belum memenuhi syarat, pengalaman kegiatan nyata minimal 2 tahun.

“Melalui fakta Pemeriksaan Setempat (PS), kuasa hukum memohon Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan Penggugat, termasuk tuntutan uang paksa (dwangsom) dan provisinal. Dari fakta yang terungkap, kami berharap keadilan formal dan materiil dapat ditegakkan demi kepastian hukum hak keperdataan para Tergugat,”ungkapnya. (*)

Penulis: Red/Siaran Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *