Ditangkap Polisi, Azli Akui Jual Sabu Dari “K” Warga Kota Rantauprapat

Foto : "Tersangka" Azli dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diringkus petugas saat membawa puluhan paket sabu siap edar di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu malam (20/5/2026).

Pelaku diketahui bernama KSH alias Azly (32), warga Dusun V Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang belakangan menetap di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting bersama tim opsnal yang terdiri dari BRIPKA Syahputra SH, BRIGPOL H. Candra Siregar SH, BRIGPOL Bayhaki Setiawan SH, dan BRIGPOL Robi R. Arsal SH.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dan melintas di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 23.45 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 15 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram. Barang haram tersebut disimpan di kantong jaket sebelah kanan dan kiri yang dikenakan tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga plastik kosong transparan, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 BK 3344 JAC.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial “K” yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Narkotika itu rencananya akan kembali diedarkan di wilayah Desa  Kampung Pajak dan Sekitarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial “K”, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/I.G Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *