Ipul di Tangkap Polisi Bawa Sabu di Kebun Rambutan 

Foto : "Tersangka" Spl alias Ipul dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Jajaran Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kegiatan rutin Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Spl alias Ipul, 37 tahun, yang diduga menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di kawasan kebun rambutan, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, SH. Tim bergerak berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kebun yang kerap sepi pada malam hari.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang dibalut tisu warna putih.

Selain itu ditemukan juga 1 bungkus plastik klip kecil dengan berat bruto 3,4 gram. Turut diamankan uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk beraktivitas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, SH membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Benar, Polsek Panai Tengah berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial Spl.

Ini merupakan hasil dari giat Antik Toba 2026 yang kita intensifkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Tengah,” ujar Amlan saat dikonfirmasi, Rabu 28 Mei 2026.

Amlan menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polsek Panai Tengah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia menyebut operasi serupa akan terus digencarkan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan transaksi narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Kepada masyarakat, kami minta jangan ragu melapor jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga sangat membantu kami bekerja di lapangan,” tegasnya.

Saat ini Spl alias Ipul telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan pelaku lain yang terkait.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan seluruh barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Atas perbuatannya, Spl disangkakan melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Operasi Antik Toba 2026 sendiri merupakan agenda rutin Polda Sumut dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Di wilayah Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah menjadi salah satu garda terdepan yang aktif melakukan razia dan penyelidikan di lapangan. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/Slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *