PALEMBANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha di Sumatera Selatan mendaftarkan desain produknya untuk memperoleh pelindungan hukum. Upaya ini penting untuk menjaga keunikan desain sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk. Ajakan tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis pendaftaran desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang, pada 20–21 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa desain produk yang memiliki ciri khas dapat menjadi pembeda di pasar. Menurutnya, kreativitas dan inovasi perlu diimbangi dengan kesadaran untuk melindungi hasil karya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Namun, sering kali masalahnya ada di sini kreativitasnya sudah sangat maju, tapi pelindungan hukumnya sering kali tertinggal,” ujar Maju pada 20 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pelindungan desain industri penting bagi perguruan tinggi dan lembaga litbang karena hasil penelitian yang memiliki potensi komersial perlu dipersiapkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Bagi pelaku usaha, pendaftaran desain industri juga menjadi langkah untuk melindungi tampilan khas produk dari penggunaan yang tidak sesuai dengan hak pemiliknya.
Sementara itu, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI, Ruslinda Dwi Wahyuni, menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai persyaratan administratif dan substantif pendaftaran desain industri. Kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengevaluasi kesiapan permohonan sebelum diajukan.
Ruslinda berharap peserta memanfaatkan rangkaian kegiatan, khususnya sesi konsultasi pada hari kedua, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses pendaftaran desain industri.
“Jadi, kami harap momen ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para peserta untuk bisa melakukan konsultasi teknis dengan para pemeriksa desain industri,” kata Ruslinda.
Pendaftaran desain industri perlu dipersiapkan dengan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Desain yang memiliki nilai estetis dan menjadi ciri khas produk dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang mendukung pengembangan usaha maupun pemanfaatan hasil inovasi perguruan tinggi. Oleh karena itu, pemilik desain perlu memperhatikan pelindungan sejak tahap pengembangan produk, sebelum desain tersebut dimanfaatkan secara komersial.
Informasi mengenai persyaratan dan layanan pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di https://dgip.go.id. Melalui pemahaman prosedur yang tepat, perguruan tinggi, lembaga litbang, dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih baik sehingga potensi desain produk dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan pelindungan hukumnya.
Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari Civitas Akademi dari Universitas Sriwijaya, Universitas Multi Data Palembang, Universitas Indo Global Mandiri, Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Universitas Bina Darma, Universitas PGRI Palembang, Universitas Kader Bangsa, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatra Selatan. Narasumber yang hadir meliputi Direktur Inovasi dan Hilirisasi Universitas Sriwijaya, Profesor Siti Nurmaini, serta Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Bayu Saputra Slamet dan Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda Eko Saputro. Rangkaian kegiatan meliputi pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan konsultasi teknis bersama pemeriksa desain industri DJKI.
– Penyelenggara: DJKI Kemenkum di Kanwil Kemenkum Sumsel
– Peserta: 60 orang – Unsri, Multi Data, Indo Global Mandiri, U. Muhammadiyah Ahmad Dahlan, Bina Darma, PGRI Palembang, Kader Bangsa
– Pimpinan: Kakanwil Maju Amintas Siburian – “Kreativitas sudah maju, tapi pelindungan hukum sering tertinggal”
– Pemeriksa: Ruslinda Dwi Wahyuni, Bayu Saputra Slamet, Eko Saputro + Prof Siti Nurmaini (Direktur Inovasi Unsri)
– Materi: Syarat administratif & substantif pendaftaran desain industri, konsultasi teknis hari kedua
– Tujuan: Desain khas = pembeda pasar, aset IP, cegah ditiru – daftar sebelum dikomersialkan – info: dgip.go.id











