Ragam  

KPPU Soroti Peran Strategis BPR-BPRS dalam Memperluas Akses Pembiayaan UMKM

Foto : Anggota KPPU Budi Joyo Santoso hadir dalam Seminar Nasional dan Munas XII PERBARINDO di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Senin (19/10/2026). (dok/sumber : Humas KPPU)

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Akses pembiayaan yang memadai menjadi salah satu faktor penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing. Dalam konteks tersebut, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memiliki peran strategis dalam menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan layanan keuangan. Isu ini menjadi bagian dari pembahasan Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) yang dihadiri Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Seminar nasional bertema “Akselerasi Peran dan Fungsi Industri BPR–BPRS sebagai Mitra Strategis UMKM untuk Meningkatkan Kontribusi terhadap Ekonomi Nasional” tersebut mempertemukan pemangku kepentingan sektor perbankan dan regulator untuk membahas penguatan industri BPR-BPRS, mulai dari akses pembiayaan UMKM hingga keberlanjutan usaha dan peningkatan kapasitas layanan keuangan.

Ketua Umum DPP PERBARINDO, Tedi Alamsyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya regulasi yang mempertimbangkan karakteristik bisnis BPR-BPRS. Hal ini relevan karena industri tersebut melayani berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan akses pembiayaan sesuai dengan skala usahanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Zulverdi, menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan internal, dan pengelolaan risiko. Aspek-aspek tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung keberlangsungan industri perbankan rakyat.

Dari sisi pengawasan perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, memaparkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat industri BPR-BPRS. Kebijakan tersebut mencakup relaksasi bagi BPR-BPRS yang melakukan merger atau konsolidasi, ketentuan penyetoran modal menggunakan aset tetap sesuai persyaratan, penyesuaian penerapan standar akuntansi, serta kebijakan terkait Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

Berbagai upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan keberlanjutan industri, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan kondisi masing-masing lembaga.

Bagi KPPU, perkembangan industri jasa keuangan memiliki relevansi dengan upaya membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Akses pembiayaan yang memadai dapat membantu UMKM mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kemampuan bersaing. Karena itu, keberadaan BPR-BPRS sebagai penyedia layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Penguatan industri BPR-BPRS juga perlu berjalan seiring dengan tata kelola yang baik, kepastian regulasi, dan persaingan usaha yang sehat. Lingkungan usaha yang kompetitif diharapkan dapat mendukung kualitas layanan keuangan, memperluas kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang, serta memastikan manfaat pertumbuhan ekonomi menjangkau lebih banyak masyarakat.

Kehadiran KPPU dalam forum nasional ini merupakan bagian dari upaya mengikuti perkembangan lintas sektor yang berkaitan dengan iklim usaha dan perekonomian nasional. Melalui pemahaman terhadap dinamika sektor keuangan, KPPU terus mendorong pentingnya persaingan usaha yang sehat sebagai salah satu unsur pendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Munas XII PERBARINDO – Grand Mercure Kemayoran 19/10/2026:
– Tema: Akselerasi Peran dan Fungsi Industri BPR-BPRS sebagai Mitra Strategis UMKM
– Hadir: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Ketum DPP PERBARINDO Tedi Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
– Isu: Akses pembiayaan UMKM, regulasi sesuai karakteristik BPR-BPRS, tata kelola & manajemen risiko, kepercayaan nasabah
– Kebijakan OJK: Relaksasi merger/konsolidasi, setoran modal pakai aset tetap, penyesuaian standar akuntansi, AYDA
– Pandangan KPPU: BPR-BPRS penting untuk ekonomi inklusif, persaingan sehat = kualitas layanan keuangan meningkat, UMKM bisa bersaing
Sumber: Humas KPPU
Penulis: Red/Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *