BPOM Terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2025

Foto : Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025. (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta memastikan pengelolaan dana operasional yang transparan dan akuntabel, BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025.

Peraturan tersebut, telah ditetapkan pada 9 Januari 2025 dan diundangkan pada 20 Januari 2025 ini menjadi pedoman bagi BPOM dan dinas kesehatan dalam pengelolaan dana BOK yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan obat dan makanan di Indonesia. “Melalui peraturan ini, BPOM ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana Bantuan Operasional Kesehatan dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Penetapan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan adanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana BOK pengawasan obat dan makanan. Dana ini berperan penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana BOK pengawasan obat dan makanan. Beberapa aspek utama yang diatur meliputi pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen industri rumah tangga pangan (IRTP) setelah 3 hingga 6 bulan penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pelaksanaan pengawasan ini meliputi bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha serta pemeriksaan sarana IRTP dalam pemenuhan komitmen dan pendampingan pemenuhan corrective action and preventive action.

Selain itu, pengawasan post-market (setelah produk beredar) meliputi pemeriksaan terhadap sarana dan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP. Sedangkan pemantauan produk pangan industri rumah tangga dilakukan melalui pengujian sampel dan pengawasan iklan serta tindak lanjutnya.  Peraturan ini juga mengatur penggunaan BOK dalam kegiatan pengawasan apotek dan toko obat dalam memastikan pemenuhan standar dan persyaratan yang menjadi fokus utama dalam regulasi ini.

Dari sisi pengelolaan dana, peraturan ini memberikan panduan menyeluruh mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana. Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitasnya, BPOM juga menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dibiayai oleh dana BOK ini benar-benar berdampak pada peningkatan efektivitas pengawasan di lapangan. Dengan adanya regulasi ini, kami berharap proses pengawasan dapat berjalan lebih sistematis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Taruna Ikrar.

Penyusunan peraturan ini dilakukan melalui serangkaian proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembahasan internal BPOM, konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan peraturan lain yang relevan. Setelah melalui tahapan finalisasi dan mendapatkan persetujuan, peraturan ini kemudian diundangkan melalui sistem e-pengundangan sehingga dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pihak terkait. Peraturan BPOM ini dapat diakses dan diunduh melalui www.jdih.pom.go.id.

Dalam implementasinya, BPOM akan terus melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, pelaku usaha, serta masyarakat agar pemahaman terhadap regulasi ini dapat lebih optimal. Selain itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi akan diperkuat untuk memastikan bahwa pengelolaan dana operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana operasional ini mendukung pengawasan obat dan makanan di 405 kabupaten/kota yang akan sejalan dengan prioritas pembangunan infrastruktur daerah di tahun 2025. Dana ini juga merupakan bagian untuk memenuhi kebutuhan tugas pengawasan obat dan makanan di daerah, yang peran utamanya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Sinergisme pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengawasan obat dan makanan merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berbahaya terhadap kesehatan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi prioritas kami,” tambah Taruna Ikrar.

BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam peraturan ini guna mewujudkan sistem pengawasan obat dan makanan yang lebih baik. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya akan meningkatkan daya saing usaha obat dan makanan, tetapi juga memastikan bahwa produk yang beredar aman dan bermutu bagi masyarakat.**

Sumber : Siaran Pers Nomor : HM.01.1.2.02.25.72 tanggal 18 Februari 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *