Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta.
Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa sertifikat merek yang diberikan mencakup “Sosis Viral Indomaret”, “Sosis Keju Indomaret”, dan “Sosis Keju Viral Indomaret”.
Menurutnya, pelindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan daya saing di tengah maraknya pelanggaran KI.
“Dengan adanya sertifikat merek ini, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Ini penting agar pelaku usaha terlindungi dari praktik pemalsuan yang merugikan,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa kesadaran untuk mendaftarkan merek harus terus ditingkatkan, khususnya di kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM. Pemerintah juga memberikan kemudahan melalui tarif pendaftaran yang lebih terjangkau bagi UMKM sebagai bentuk keberpihakan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis KI.
“Masih banyak produk yang dipalsukan, baik karena ketidaktahuan maupun karena itikad tidak baik. Oleh karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah awal yang sangat penting agar pelaku usaha mendapatkan pelindungan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Bastari Akmal menyampaikan bahwa seluruh produk yang dikembangkan perusahaan telah melalui proses pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi pelanggaran.
“Kami secara konsisten memastikan setiap produk yang kami luncurkan telah didaftarkan mereknya. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengembangkan inovasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Indomaret,” ujar Bastari.
Dalam kesempatan yang sama, Indomaret juga menerima penghargaan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan lebih dari 8,3 juta produk sosis dalam satu bulan pada Maret 2026. Pencapaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi distribusi dan inovasi produk yang dilakukan perusahaan.
DJKI menilai langkah Indomaret dalam mendaftarkan seluruh mereknya sebagai praktik terbaik (best practice) yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Pelindungan KI tidak hanya menjaga bisnis dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.
Melalui kegiatan ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Indonesia yang proaktif mendaftarkan merek dan karya intelektualnya guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)











