Pemerintah Provinsi Sumut Soal Edaran Kemendagri : Kepala Daerah Siapkan 3 Lahan Untuk Dukung SPPG

Foto : Rapat penyampaian Surat Edaran Kemendagri RI bersama Sekdakab/Sekdakot Se-Sumut secara virtual. (doc. Diskominfo Prov. Sumut).

Cakrawalaasia.news, Medan – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan pimpin rapat secara virtual bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/5/2025).

Dalam rapat tersebut, PJ Sekda Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, Pemerintah Provinsi meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini. Hal tersebut dalam upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” ucap Effendy Pohan.

Pembahasan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri – RI itu, Efendi berharap, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera mungkin mempersiapkan lahan yang disebutkan. Baik secara administrasi peminjaman lahan untuk dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.

Tersampaikannya surat edaran Kemendagri-RI ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan terakomodirnya penyampaian ke seluruh Kabupaten/Kota, Staf Ahli Kepala BGN Bobby Kusuma mengapresiasi.

“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi, lahan dapat dipersiapkan dan sesuai arahan Mendagri, dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini, kita segera MoU,” katanya.

Adapun surat edaran Kemendagri-RI Nomor : 500.12/2119/SJ yang ber-isikan agar seluruh Gubernur, Bupati/Walikota dapat menyediakan lahan milik Pemerintah Daerah kepada BGN dengan sifat meminjamkan. Setiap kepala daerah, diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing Kabupaten/Kota.

Hal tersebut dilaksanakan, bertujuan membantu keterbatasan jangkauan BGN. Terkhusus di wilayah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sebagai pemanfaatan lahan SPPG sesuai program MBG. **

Sumber : DISKOMINFO SUMUT-RV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *