Ragam  

KPPU Ingatkan Pengelola KEK Sei Mangkei Jaga Kewajaran Tarif dan Persaingan Sehat

Foto : Anggota KPPU Muhammad Fanshurullah Asa didampingi Kepala KPPU Medan Ridho Pamungkas diskusi dengan PT KINRA dan PT Pertagas Niaga di KEK Sei Mangkei Simalungun, Jumat (16/10/2026). (dok/sumber : Humas KPPU Medan)

SIMALUNGUN,CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pentingnya penetapan tarif layanan kawasan yang wajar, transparan, dan tidak diskriminatif untuk mendukung iklim persaingan usaha yang sehat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan dan diskusi KPPU bersama PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan PT Pertagas Niaga pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kunjungan dipimpin Anggota KPPU Muhammad Fanshurullah Asa, didampingi Kepala KPPU Medan Ridho Pamungkas, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Medan Shobi Kurnia, serta tim KPPU Medan. Rombongan diterima oleh Kepala Pengembangan PT KINRA Widoyoko, Kasubbag Pengembangan PT KINRA Ruri, serta perwakilan PT Pertagas Niaga, Ega dan Wahyu.

Pertemuan membahas perkembangan pengelolaan kawasan industri, realisasi investasi, serta kebutuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk mendukung aktivitas industri. Berdasarkan paparan dalam pertemuan, KEK Sei Mangkei memiliki 12 tenant yang telah beroperasi. Kebutuhan gas bumi meningkat dari 5,5 juta kaki kubik standar per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD) pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada Triwulan I 2026, sedangkan kapasitas terpasang mencapai 75 MMSCFD.

KPPU juga mendalami peran infrastruktur energi, termasuk pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei, dalam mendukung efisiensi operasional industri dan meningkatkan daya tarik investasi di Sumatera Utara. Ketersediaan energi dan infrastruktur pendukung menjadi faktor penting bagi keberlanjutan kegiatan industri serta daya saing kawasan.

Dalam perspektif persaingan usaha, KPPU menekankan pentingnya tata kelola layanan kawasan yang mendukung kesempatan berusaha secara adil. Sebagai pengelola kawasan, PT KINRA perlu memastikan penetapan tarif layanan, termasuk listrik, air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya, dilakukan secara transparan, wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan struktur biaya dan ketentuan yang berlaku.

KPPU juga menyoroti pentingnya pemberian akses layanan secara objektif dan tidak diskriminatif kepada seluruh tenant. Kepastian mengenai tarif dan akses terhadap fasilitas kawasan diperlukan agar biaya layanan tidak menjadi hambatan yang tidak semestinya bagi pelaku usaha dalam menjalankan maupun mengembangkan kegiatan industrinya.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga agar pengelolaan fasilitas dan layanan kawasan tidak menghambat proses persaingan. Namun, penilaian terhadap suatu kebijakan atau praktik usaha tetap perlu didasarkan pada kondisi pasar, perilaku yang dilakukan, serta ketentuan hukum persaingan usaha yang berlaku.

Melalui kunjungan ini, KPPU mendorong pengembangan KEK Sei Mangkei dan infrastruktur energi yang didukung tata kelola efisien serta iklim persaingan usaha yang sehat. Sinergi antara pengelola kawasan, penyedia energi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat daya saing industri, menciptakan kepastian berusaha, dan mendorong investasi berkelanjutan di Sumatera Utara.

🔵 KPPU di KEK Sei Mangkei – 16/10/2026:
– Pimpinan kunjungan: Anggota KPPU Muhammad Fanshurullah Asa + Kepala KPPU Medan Ridho Pamungkas + Kabid Kajian Shobi Kurnia
– Diterima: Kepala Pengembangan PT KINRA Widoyoko, Ruri, PT Pertagas Niaga Ega & Wahyu
– Data KEK: 12 tenant beroperasi, kebutuhan gas naik 5,5 MMSCFD (2025) → 8,8 MMSCFD (TW I 2026), kapasitas terpasang 75 MMSCFD
– Infrastruktur: Pipa transmisi Dumai–Sei Mangkei dukung efisiensi & daya tarik investasi Sumut
– Peringatan KPPU: PT KINRA harus pastikan tarif listrik, air, fasilitas wajar, transparan, tidak diskriminatif, berdasarkan struktur biaya – jangan jadi hambatan usaha
– Prinsip: Akses layanan objektif adil ke semua tenant, tata kelola efisien = investasi berkelanjutan
Sumber: Humas KPPU – MDN/hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *