MEDAN, CAKRAWALAASIA.NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ini menjadi langkah penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Silaban. Selanjutnya, rapat dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yuli Sitorus, selaku moderator.
Hadir Kasatpol PP dan Kabag Hukum Pematangsiantar
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan Ranperda agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, tim perancang melakukan penelaahan terhadap materi muatan rancangan serta memastikan teknik penulisannya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Diskusi Interaktif dan Penandatanganan Berita Acara
Diskusi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian pertanyaan dan masukan dari Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan rumusan norma agar memiliki kejelasan, kesesuaian, dan kepastian hukum.
Seluruh hasil pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang lebih optimal di Kota Pematangsiantar.











