Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Labura, Sabu 1,88 Gram Disita

Foto : MM alias Umay (28) dan barang bukti yang diamankan. (sumber/dok : Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MM alias Umay (28) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan terhadap wiraswasta warga Dusun IV Desa Belongkut itu dilakukan Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Digeledah, Ditemukan Sabu 1,88 Gram

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Belongkut.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati MM alias Umay. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 1,88 gram.

Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni satu kaca pirek bekas pakai berisi diduga sabu berat bruto 1,40 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bong, satu mancis, serta satu unit handphone merek Nubia warna silver.

Dalam interogasi awal, MM disebut mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Ngaku Dapat dari Kori, Polisi Buru Pemasok

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari pria panggilan Kori yang disebut warga Desa Bulungihit. Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan Kori yang diduga sebagai pemasok.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penulis: IG Harahap/Humas Polres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *